Banding Ditolak, Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

  • Bagikan
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri,” kata Agung.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, ketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mantan Kadiv Propam Polri ini menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. Selain itu, Ferdy Sambo diduga juga telah mengarang cerita adanya baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).

Atas perbuatannya itu, kini, mantan Ferdy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara kelima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.***

  • Bagikan