KLIK KUBURAYA – HR (22), YG (20) dan DD (22) tiga orang pelaku penyekapan dan juga persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap tim Reskrim Polres Kubu Raya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Kamis 22 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Teuku Rivanda Iksan ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang merupakan pelaku penyekapan dan persetubuhan anak dibawah umur.
“Memang benar, kita telah mengamankan tiga orang pelaku penyekapan dan persetubuhan anak dibawah umur pada 22 September lalu, kata Kasat diruang kerjanya, Selasa 27 September 2022.
Adapun kronologis kejadiannya kata Kasar bahwa, pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira jam 15.30 Wib, ibu korban mendapatkan kabar dari warga di Kecamatan Sungai Raya melalui via ponsel, bahwa telah mengamankan anaknya, setelah sampai di lokasi, ibu korban melihat anaknya dalam keadaan linglung di salah satu rumah warga, disitu ibu korban bertanya kepada anaknya kemana selama 3 tiga hari tidak pulang kerumah, pertanyaan pun di jawab korban bahwa dirinya disekap selama tiga hari di rumah HR dan dipaksa melayani nafsu bejat HR, YG dan DD secara bergantian.