Nekad Curi HP Teman, RZ Ditangkap Polisi

  • Bagikan
RZ yang nekad mencuri HP teman Diamankan Polisi. Foto: Istimewa

KLIK KUBURAYA – Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil mengamankan RZ (18) di Pusat perbelanjaan Kapuas Pontianak pada Jumat 21 Oktober 2022.

Sebelumnya korban bersama temannya dan RZ membuat plang pencucian motor di ruko depan rumah korban yang berada di Gang Keluarga Desa, Kuala Ambawang, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, namun setelah selesai membuat plang pencucian motor tersebut, RZ bersama temannya menginap di rumah korban. Pada saat itu HP Vivo Y15 milik korban yang disimpan diatas meja ruang tamunya hilang.

Korban baru menyadari HP nya hilang ketika korban mencari HP miliknya diatas meja ruang tamu pada saat bangun pagi, namun setelah puas mencari, korban tidak menemukan Hp miliknya. Selanjutnya korban menanyakan kepada RZ yang saat itu sedang tidur diruang tamu rumah korban, namun RZ berdalih tidak mengetahuinya.

Kesal dengan hilangnya HP miliknya tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) atas kehilangan HP Vivo Y15 miliknya.

Mengantongi laporan korban pertanggal 21 Oktober 2022, Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus kehilangan yang telah dilaporkan oleh korban.

“Mendapatkan informasi bahwa HP tersebut akan dijual tersangka ke Pasar Kapuas Pontianak, Tim Opsnal pun langsung mengejar tersangka ke lokasi dari info yang didapatkan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Kamis Oktober 2022.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim pelaku RZ bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Vivo Y15 yang hendak dijualnya di Pasar Kapuas Pontianak diamankan dan langsung dibawa kebawah ke Polres Kubu Raya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka kata Kasat Reskrim bahwa, HP yang dicurinya tersebut akan dijual dan uangnya akan ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.

MinAtas perbuatannya tersebut tersangka RZ terjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

  • Bagikan