KLIK KUBURAYA – Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Kakap melakukan Restoratif Justice kepada warga yang berselisih dalam perkara pengerusakan rumah dan percobaan pencurian yang dialami oleh Muhammad Idris warga Jalan Pelita 2 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada Sabtu 7 Januari 2023.
Bhabinkamtibmas Desa Punggur Kecil, Aipda Deni Ardiansyah mengatakan bahwa, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restoratif Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,
“Selanjutnya kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan kedua belah pihak tidak akan saling melakukan penuntutan perkara ini baik secara pidana maupun perdata yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak,” terang Deni pada Selasa 17 Januari 2023.
Lebih lanjut Deni mengatakan bahwa, pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua dengan setulus hati, namun apabila pihak kedua mengulangi perbuatannya maka pihak kedua sanggup diproses secara hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Jelang Imlek, Disprindaknaker Mempawah Gelar Operasi Pasar Murah