Rugikan Negara Sebesar 2,2 Milyar, Direktur CV SL Terancam Penjara

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi/Junaidi

KLIK KUBURAYA Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka inisial JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada Selasa 17 Januari 2023.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau (P-21). Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar melalui keterangan tertulis mengungkapkan, bahwa JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau diduga kuat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang perpajakan, sehingga merugikan negara lebih dari dua milyar rupiah.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah Dan Percobaan Pencurian, Polisi Lakukan Restoratif Justice

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182,- (Dua milyar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah),” ungkap Kurniawan Nizar.

JP kini terancam pidana penjara 6 tahun kurungan dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak tertunda.

  • Bagikan