Kasus Jambret di Sungai Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis

  • Bagikan
Pelaku Jambret bersama barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Istimewa

KLIK KUBURAYA Kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 17 Desember 2022 tahun lalu terungkap.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku berinisial AG (45) asal Desa Parit Baru dirumahnya tanpa perlawanan, pada Rabu 11 Januari 2023 jam 12.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra membenarkan penangkapan tersebut bahwa, pada saat dilakukan penangkapan dirumahnya tersangka mengakui, bahwa dia adalah pelaku yang melakukan penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 17 Desember 2022 dimana korbannya adalah seorang wanita.

“Pada saat dilakukan interogasi awal dirumahnya, Tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah tas berwana abu-abu, 1 unit handphone merek Oppo A53 dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna biru KB 4264 LM kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim pada Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA: Sosialisasikan KUHP Baru di Pontianak, Akademisi Sebut Pembaharuan Hukum yang Progresif

Kasus ini lanjut Kasat Reskrim akan dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan tersangka juga ada melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

  • Bagikan