“Setelah menerima laporan dari korban petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung ke TKP, dan mengamankan DD ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukannya penyidikan,” lanjut Kapolsek.
Setelah dilakukan penyidikan, DD mengakui bahwa perbuatannya tersebut bersama temannya berinisial NA sesama juru parkir di rumah Soto. Praktiknya, pada saat motor korban parkir NA melihat ada handphone di kocek kendaraan korban, dikarenakan NA mengetahui CCTV Rumah Soto mengarah ke halaman parkir, NA menyuruh DD untuk menutupi aksi NA agar tidak terlihat oleh CCTV. Berhasil mengambil handphone NA langsung pergi ke Beting.
Walaupun handphone sudah dikembalikan secara hukum delik pencurian dirumuskan secara formil yang lebih menitik beratkan pada tindakan, terang Hasiholand. Saat ini NA dalam pengejaran pihak kepolisian Sektor Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya (DPO). Atas perbuatannya DD dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***
Reporter: Syaiful/ Humas