KLIK KUBURAYA – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit mobil minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan bahwa, pelaku dua orang ini berinisial WO (27) dan RI (32) yang merupakan warga Semarang yang sudah berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.
“Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan Korban Sunardi (29) warga Desa Kapur atas peristiwa pencurian satu unit Mobil minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH miliknya ke Polsek Sungai Raya pada Senin 9 Januari 2022. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah).,” terang Ade pada Selasa 24 Januari 2023.
Pencurian tersebut terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu, selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut,” terang Ade.