Keduanya ditangkap terpisah oleh Tim Gabungan, WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Sedangkan RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut.
“Dari tersangka kami mengamankan 1 (satu) unit Roda 4 (empat) minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MT KB 1715 MH Tahun 2020 warna merah solid, 1 (satu) buah STNK mobil Daihatsu Sigra-R atas nama Sunardi dan 1 (satu) buah kunci mobil warna hitam,” pungkas Ade.
Terhadap kedua tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.***
Reporter: Faisal/ Humas