Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik PT. AAN Diringkus Polisi

  • Bagikan
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik PT. AAN yang berhasil diringkus Polisi. Foto: Istimewa

KLiK KUBURAYA Jatanras Polres Kubu Raya bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil meringkus DE Alias Dekol atas kasus pencurian 1 unit sepeda motor trail merk Honda CRF warna merah putih KB 6327 M milik PT. AAN yang terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Ade mengatakan bahwa, DE merupakan satu jaringan dengan WO.

“WO adalah pelaku pencurian 1 unit mobil Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MT KB 1715 MH Tahun 2020 warna merah solid bersama RI yang sudah diamankan di Polsek Sungai Raya pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 dengan TKP di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya bersama RI,” ungkap Ade pada Senin 30 Januari 2023.

Ade juga mengatakan bahwa dari tertangkapnya WO selanjutnya polisi melakukan pengembangan oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya. Didapati bahwa selain melakukan pencurian mobil, WO juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor trail bersama DE di Mes PT. AAN Desa Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya. Berdasarkan keterangan WO Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Tim Jatanras Polresta Kota Pontianak melakukan penangkapan DE Alias Dekol (24) warga Sungai Jawi Kota Pontianak dirumahnya yang di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota.

  • Bagikan