Demi Modifikasi Sepeda Motor, Nekad Gelapkan Puluhan Juta Uang Perusahaan

  • Bagikan
OY yang diamankan Polisi karena gelapkan uang Perusahaan. Foto: Istimewa

Perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak Desember 2022 sehingga perusahaan merugi sebesar Rp. 22.470.000 (dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 jam 12.00 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk di tindak lanjuti.

“Tersangka kami tangkap pada jam 13.00 Wib setelah diserahkan oleh korban ke Polsek Sungai Kakap, dimana korban adalah atasan tersangka di perusahaannya,” kata Dede.

Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Reporter: Syaiful/ Humas

  • Bagikan