“Saat ini RN beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 2667 OE warna hitam sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya dan tim penyidik masih memperdalam keterangan pelaku karena tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan lain serta ada melakukan kasus yang sama di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tegas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.6.000.000,- (Enam Juta rupiah).
Akibat dari perbuatannya, RN terancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.***
Reporter: Syaiful/ Humas