“Pelaku kami tangkap pada hari Senin, 6 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 Wib di depan warung nasi di Jalan Pematang Baru oleh personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit IDIK 1 Satreskrim Polres Tanjungbalai, Ipda D.J. H Manullang. Setelah ditangkap, pelaku langsung kamu bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku SM dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004.***
Reporter: Artika