Terkuak, Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Deluxe MT

  • Bagikan
Tersangka WO bersama barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Istimewa

BACA JUGA: Warga Sambut Positif Pembangunan Proyek Turap Beton TPI Sungai Rengas

Sementara Kasubsie Penmas, Aipda Ade mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul dari senjata rakitan tersebut beserta amunisinya,” kata Ade, pada Senin 20 Februari 2023.

”Saat ini tersangka berinisial WO berada dalam tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol dan tersangka disangkakan dengan tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, senjata api rakitan jenis pistol mirip revolver dan bahan peledak tanpa ijin, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara,” pungkas Ade.***

Reporter: Faizal/ Humas

  • Bagikan