Dewan Pers Bantah Tuduhan Gratifikasi dari Ferdy Sambo

  • Bagikan
Dewan Pers. Foto: Istimewa

KLIK KUBURAYA – Terkait tuduhan terima gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Dewan Pers melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Dari klarifikasi yang dikeluarkan, Rabu 7 September 2022. Dewan Pers menjelaskan duduk perkaranya lewat siaran pers. Dewan Pers juga menegaskan akan menghormati proses hukum atas laporan tersebut.

Berikut klarifikasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin, 5 September 2022 telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022. Mencermati informasi tentang tuduhan itu, Dewan Pers memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.

  • Bagikan