Tendang Kemaluan Istri Ketika Hendak Berhubungan, SM Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka SM yang diamankan Polres Tanjungbalai. Foto: Istimewa

KLIK KUBURAYA SM yang merupakan warga Jalan HKSN Gang Hidayah lk.I Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibuk Kota Tanjung Balai ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada Senin, 6 Februari 2023 sekitar pukul 18:30 WIB.

Pelaku SM ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Erna Sari yang merupakan istrinya sendiri.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo mengatakan bahwa, pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya di Jalan HKSN LK. I, Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana KDRT terhadap Erna Sari oleh suaminya sendiri berinisial SM. Pada saat kejadian SM yang hendak melakukan hubungan suami istri dengan korban namun, tiba-tiba pelaku menendang kemaluan korban hingga mengeluarkan darah. Akibatnya kemaluan korban mengalami luka robek, atas dasar itu korbanpun membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA: Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Z Diamankan Polisi

  • Bagikan