Massa LWI Geruduk Bank Syariah Indonesia Cabang Tanjungbalai

  • Bagikan
Massa LWI Ketika Mengelar Aksi di Kantor Cabang BSI Tanjungbalai. Foto: Istimewa

KLIK KUBURAYA – Terkait dugaan kejahatan perbankan yang merugikan salah satu nasabah AH, Massa Lembaga Wanita Indonesia (LWI) geruduk Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Tanjungbalai untuk yang kedua kalinya terkait dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum pegawai BSI Tanjungbalai pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Masalah bermula saat salah seorang nasabah peminjam di BSI Tanjungbalai, Bapak AH (pensiunan PNS) meminjam di Bank BSI Tanjungbalai. Pada pinjaman pertama dan kedua AH tidak pernah tau tentang adanya istilah “atribusi”. Barulah pada pinjaman ketiga saat bapak AH ingin melakukan lunas maju ke Bank lain, barulah muncul “atribusi ” yang tidak ada pada saat melakukan akad pinjaman.

“AH mengatakan kepada kami ketika saat melakukan akad pinjaman, petugas BSI tidak menerangkan apa saja yang ada saya tanda tangani, saya hanya disuruh tanda tangan kemudian difoto, dan waktu itu petugas tidak ada mengatakan atribusi. Ketika akan melakukan lunas maju, barulah ada cerita atribusi dan kenapa hutang saya tidak berkurang selama dalam waktu 23 bulan,” ujar Yuna Ketua Umum LWI.

Lebih lanjut Ketua umum LWI berharap agar aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan kejahatan perbankan yang ada di BSI Tanjungbalai dan segera ditindak lanjutinya, agar pihak BSI Tanjungbalai segera mengembalikan uang yang menjadi hak AH tersebut.

“kami meminta, aparat penegak hukum memeriksa dugaan kejahatan perbankan yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) Tanjungbalai, dan kami meminta agar BSI Tanjungbalai mengembalikan yang seharusnya menjadi milik Bapak AH,” lanjut Yuna.

Saat aksi berlangsung sempat terjadi konflik antara massa LWI dengan petugas BSI, karena pihak BSI Tanjungbalai melarang massa untuk menyampaikan aspirasinya. Melihat hal ini salah satu dewan pendiri LWI Rizky Iswandi menyampaikan orasinya dan mengatakan sangat menyayangkan sikap petugas BSI Tanjungbalai yang terkesan menghalang-halangi jalannya aksi.

“Undang Undang nomor 9 tahun 1998 jelas menjadi pedoman kami dalam menyampaikan pendapat di muka umum, anda anda yang menghalangi kami jelas telah melanggar undang undang tersebut. Kalau tidak paham, silahkan anda belajar lebih rajin, dan bisa anda searching di google jangan menjadi insan akademik yang bodoh,” tegas dewan pendiri LWI.

Sementara Agus Arianto yang mewakili dewan penasehat LWI dalam orasi nya mengatakan bahwa, sebaiknya pimpinan cabang BSI Tanjungbalai harus lebih bijak dan transparan serta harus mampu menunjukkan sistem rumus yang mengatur besaran dana atribusi atau asuransi yang telah ditalangi oleh pihak BSI Cabang Tanjungbalai serta juga harus mampu menjelaskan sistem rumus bagi hasil karena sistem tersebut dibuat manusia.

“Sebelum pimpinan cabang BSI Tanjungbalai mampu menunjukkan sistem rumus tentang pembayaran asuransi dan rumus bagi hasil dari pinjaman nasabah maka massa LWI akan hadir kembali untuk menyampaikan aspirasinya minggu depan terkait dugaan kejahatan perbankan yang ada di BSI Tanjungbalai,” pungkas Agus***

  • Bagikan