KLIK KUBU RAYA – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Z (50th), seorang tersangka pelaku pencabulan anak tirinya yang masih dibawah umur pada hari Senin 6 Februari 2023. Z dilaporkan istrinya yang juga ibu kandung korban.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo mengatakan bahwa pada 5 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama Mawar (Nama Samaran) yang masih berumur 14 tahun oleh ayah tiri korban berinisial Z.
“Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor N (ibu kandung korban) berawal dari saksi J yang melihat korban dan pelaku berciuman sambil berpelukan dengan kondisi tanpa mengenakan celana, selanjutnya saksi J memberitahukan hal tersebut kepada pelapor. Mendengar hal tersebut ibu korban langsung memanggil anaknya dan menanyakan kebenaran dari kejadian tersebut. Kemudian korban memberitahukan kepada Ibunya bahwa perbuatan persetubuhan telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya secara berkali kali selama empat bulan terakhir,” terang Kasat.
Akibat kejadian tersebut lanjut Kasat Reskrim, Ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.