Banding Ditolak, Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

  • Bagikan
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

KLIK KUBURAYAMajelis sidang banding etik Polri dengan tegas menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Artinya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, pada Senin 19 September 2022.

Diketahui, sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya secara tidak hormat lantaran dinilai telah melakukan rekayasa kasus dan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Agung menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

  • Bagikan