Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan dan IMB, Pergudangan Trans Bizpark Kubu Raya Dianggap Langgar Aturan

  • Bagikan

 

KLIK KALBAR – Diduga tidak mengantongi izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Desa  setempat, bangunan pergudangan Trans Bizpark yang berada  jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya dianggap melanggar aturan. Pasalnya sejak pergudangan Trans Bizpark tersebut dibangun, Pemerintah Desa mengakui jika pengurus pergudangan Trans Bizpark tersebut tidak pernah melaporkan aktivitas yang dilakukan selama ini.

Terkait hal itu, Pemerintah Desa Ambawang Kuala meminta kepada Pemkab Kubu Raya khususnya Dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti keberadaan bangunan-bangunan yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan dan IMB tersebut.

“Kita dari Pemerintah Desa akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku sehingga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang mau berinvestasi di Desa Ambawang Kuala ini dengan tidak melangkahi Pemerintah Desa setempat,” tegas Asmadi.

  • Bagikan